Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadits Larangan Wanita Bepergian Tanpa Mahram

Hadits Larangan Wanita Bepergian Tanpa Mahram

Di antara hadits yang kontroversi dan disalah pahami oleh sebagian orang adalah hadits yang berkenaan dengan kedudukan seorang wanita yang berpergian tanpa ditemani mahramnya. Hadits tersebut terdapat dalam buku Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas dan lainnya yang diriwayatkan secara marfu’ Rasul Bersabda:

لاَ تُسَافِرُ إِمْرَأَةٌ إِلاَ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
“Wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya”

Alasan dibalik larangan ini adalah kekhawatiran terhadap wanita bila bepergian sendirian tanpa ditemani oleh suami atau mahramnya pada masa bepergian menggunakan unta, bighal atau keledai dan pada umumnya melintasi padang pasir yang sangat panjang dan jauh dari perkampungan masyarakat. Bila wanita yang melakukan perjalanan dengan kondisi seperti itu tidak mendapatkan gangguan dalam perjalanan paling tidak akan merasakan kerugian lain yaitu nama baiknya tercemar.

Baca juga: Salah Paham Hadits Penyerbukan Kurma 

Akan tetapi apabila kondisi dan situasinya berubah sebagaimana pada masa sekarang ini di mana perjalanan dapat dilakukan dengan sangat mudah. Seperti dengan menggunakan pesawat yang dapat membawa ratusan penumpang, ataupun kereta api yang bisa membawa ratusan penumpang, dan juga bus dan lainnya. Di samping itu tidak ada agi faktor timbulnya kekhawatiran bagi wanita bila bepergian sendirian. Maka secara hukum syara’ ia tidak berdosa dan tidak dianggap sebagai menentang hadits nabi diatas tadi. Bahkan hal seperti ini dipekuat oleh hadits dari ‘Adiy bin Hatim secara marfu’ menurut Al-Bukhari:

يُوْشِكُ أَنْ تَخْرُجَ الظَعِيْنَةُ مِنَ الحِيْرَةِ تُقَدِمُ البَيْتُ (الكعبة) لاَزَوْجَ لَهَا

“ Hampir tiba masanya wanita menunggang unta datang dari al-Hirah menuju Baitullah (ka’bah), tanpa disertai suaminya.

Dalam hadits yang lain juga Nabi bersabda:

فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الْحِيرَةِ
Apabila engkau berumur panjang, maka engkau akan melihat seorang wanita berpindah (safar) dari satu kampung

حَتَّى تَطُوفَ بِالْكَعْبَةِ
sehingga ia berthawaf di Ka’bah

لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلاَّ اللَّهَ
“dan dia tidak takut kepada seorangpun kecuali kepada Allah”.

Hadits tersebut mengandung pujian tentang bakal munculnya Islam, sinarnya menerangi alam semesta dan keamanan tersebar diseluruh permukaan bumi ini. Dengan demikian hadits tersebut tentang dibolehkannya wanita bepergian sendirian tanpa ditemani suami ataupun mahramnya. Sebagaimana Ibnu Hazm menjadikannya hadits ini sebagai landasan masalah tersebut.

Baca juga: Hadits Larangan Tinggal di Daerah Musyrik

Dan tidak aneh apabila kita dapati sebagian ulama membolehkan wanita menunaikan Ibadah Haji tanpa ditemani oleh suami ataupun mahramnya apabila dia ikut rombongansesama wanita yang dapat dipercaya atau daam rombongan yang terjamin keamanannya.

Demikianlah Aisyah melakukan Ibadah haji beserta dengan serombongan tokoh-tokoh wanita Muslim pada masa pemerintahan Umar bin Khatthab dan tidak seorangpun yang disertai mahramnya dan yang menyertai mereka adalah Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf sebagaimana yang tercantum dalam shahih al-Bukhari.

Bahkan sebagian dari mereka mengatakan, cukuplah seorang wanita yang dapat dipercaya. Sebagian yang lain mengatakan bah wa wanita boleh bepergian sendirian bila keamanan di perjalanannya terjamin. Penulis Al-Muhadzdzab membenarkannya sebagi yang berasal dari Mazhab Syafi’i

Dan ini adalah daam bepergian untuk menunaikan ibadah haji dan umrah dan sebagian pengikut mazhab Syafi’i memberlakukannya untuk segala macam perjalanan.