Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fatwa Tarjih Tentang Operasi Plastik

Fatwa Tarjih Tentang Operasi Plastik

DENGAN KEMAJUAN ilmu kedokteran (medis) sekarang ini, banyak orang yang dapat memperindah bentuk fisiknya agar tampil menarik dalam hidupnya dengan cara melakukan operasi plastik. Kalau motivasinya seperti itu bagaimana hukumnya dalam islam..??

Dalam buku “Fatwa-Fatwa Tarjih Tanya Jawab Agama” jilid 2 yang ditulis oleh TIM Tarjih Muhammaddiyah menjelaskan bahwa yang diharamkan bukan operasi plastiknya, akan tetapi operasi yang motivasinya keindahan dan kenikmatan semata dan operasi yang mengandung unsur ketidakjujuran. Hal ini jangan disamakan dengan kemeslahatan. Kemeslahatan bukan hanya merupakan tujuan penetapan hukum dalam Islam untuk keindahan dan kenikmatan semata. Allah melihat perbuatan dan hati. Hati yang bermotivasi kemeslahatan dalam arti pengabdian kepada Allah, dan dalam rangka memenuhi ketentuan Allah dan rasulnya yang sesuai dengan surat Az-Zariyat ayat yang ke 56.

Baca juga: Hukum Transplantasi Organ Tubuh Dalam Islam

Melakukan operasi dan transplantasi bibir yang sumbing dengan motivasi dan membaca Al-Qur’an dengan fasih, dan termasuk juga agar seorang anak tidak menjadi minder itu merupakan hal yang dibolehkan dalam Islam. Itu adalah kemeslahatan, bukan semata untuk keindahan dan kenikmatan.

Nabi Muhammad pernah melarang wanita membuat tahi lalat dipipinya karena akan membawa sikap membanggakan diri karena kecantikannya. Sebagaimana Sabda Rasulullah dari Ibnu Mas’ud:

لَعَنَ اللهُ اْلوَاشِمَاتِ
Allah mengutuk wanita yang membuat tahi lalat

وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ
dan orang yang meminta dibuatkan tahi lalat,

وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
Dan orang yang mengerok alisnya

وَالْمُتَفَلِّجَاتِ
dan orang yang memangur giginya

لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ.
dengan maksud untuk mempercantik dirinya sehingga ia merubah ciptaan Allah

فَقَالَتْ لَهُ امْرَأَةٌ فِي ذَلِكَ،
Kemudian seorang perempuan menegurnya

فَقاَلَ : وَمَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ َلَعَنَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،
Maka Ibnu Mas’ud mengatakan: “Mengapa saya tidak mengutuk orang yang telah dikutuk oleh Rasulullah”

وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ ؟ قاَلَ اللهُ تَعَالىَ :
sedang di dalam Al-Qur'an Allah telah berfirman :

وَمَا آتاَكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ
”Apapun yang disampaikan Rasul kepadamu maka laksanakanlah

وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا (الحشر : 7)". متفق عليه.
dan apapun yang dilarangnya maka jauhilah," (QS.Al-Hasyr : 7). (HR.Bukhari dan Muslim).

Allah juga tidak memandang kecantikan seseorang tetapi yang Allah pandang adalah kondisi hatinya. Sekalipun tidak menggunakan tahi lalat, mempercantik alisnya dan meratakan giginya dan kelihatan tidak begitu cantik dibandingkan dengan kalau menggunakan tahi lalat dan lainnya, namun hatinya yang tetap baik dan ridha dengan pemberian Allah itulah yang diopandang oleh Allah.

Baca juga: Hukum Donor Darah Kepada Non Muslim

Pernah Nabi juga melarang seorang ibu yang akan menyambung rambut anak gadisnya yang akan menikah karena rambut anak gadisnya itu pendek. Motivasi melakukan itu adalah agar calon suaminya tidak tahu kalau rambut anak gadisnya pendek. Hal tersebut dilarang oleh Nabi karena tidak ada kemeslahatan di dalamnya.

Begitu juga dengan operasi selaput mata yang akan membawa kepada manfaat dan kemeslahatan yaitu agar penglihatan lebih terang dan dapat beramal lebih banyak dengan itu termasuk dapat membaca Al-qur’an dengan matanya yang terang, itu dibenarkan dalam agama. akan tetapi operasi plastik mata yang sipit agar kelihatan lebih indah, agar orang lain mengagumi itu tidak dibenarkan oleh agama. Dalam masalah ini juga ada Kaidah fikih yang menjelaskan:

ما كان للتجميل فحرام
“Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram,

وما كان لإزالة العيب فحلال
sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal.”

Kaedah yang menjelaskan bahwa mengubah tubuh untuk kecantikan hukumnya haram. Sebagaimana sabda Nabi bahwa beliau melaknat al-Wasyimah (tukang tato) dan al-Mustausyimah (pasien tato), merubah bentuk alis, al-Wasyirah (tukang kikir gigi) dan al-Mustausyirah (pasien kikir gigi). Semacam ini dilarang karena motivasi utamanya adalah untuk kecantikan dan keindahan semata.

Sementara kaedah yang kedua menjelaskan bahwa dalam rangka menghilangkan aib, bahwa Nabi Muhammad mengizinkan pada kasus seorang sahabat yang terpotong hidungnya, agar dia menggunakan perak untuk menambal hidungnya. Namun lukanya semakin parah dan membusuk, Kemudian nabi memerintahkannya untuk mengganti perak dengan emas. Ini dibolehkan karena tujuannya dalam rangka menghilangkan aib. Ini sama juga dengan kasus operasi dan transplantasi bibir yang sumbing dengan motivasi dan membaca Al-Qur’an dengan fasih, dan mnenghilangkan aib.